|
Pedoman
Mawaris
Mawaris
(Hukum Waris)
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan
darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris.
Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan
tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah
diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang
siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka
di neraka selama-lamanya.
Firman Allah swt.
Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An
Nisa: 14)
A. Ketentuan
Mawaris
Mawaris ialah
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris
disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah
ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan.
Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.
1. Sebab-sebab
seseorang menerima harta warisan menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian
darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b. Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c. Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal
maka harta waris masuk baitul mal.
d. Karena memerdekakan budak.
2. Sebab-sebab
seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut:
a. Hamba(budak)
ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt.
Artinya: ”
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang
tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki
yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara
sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji
hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S.
An-Nahl:75).
b. Pembunuh,
orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah
SAW.
Artinya: ”Yang
membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”
(H.R. Nasai)
c. Murtad dan
kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati,
murtad salah satunya.
3. Syarat berlakunya
pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang
meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.
c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.
B. AHLI
WARIS
Ahli Waris ialah
orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu
zawil furud dan ashobah.
Ahli waris ada dua jenis lelaki dan perempuan.
1. Ahli Waris lelaki
terdiri dari:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
3. Ayah
4. Kakek sampai keatas garis ayah
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
10.Paman kandung
11.Paman seayah
12.Anak paman kandung sampai kebawah.
13.Anak paman seayah sampai kebawah.
14.Suami
15.Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita
terdiri dari:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
3. Ibu
4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Yang Saudara perempuan seibu.
9. Isteri
10.Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut
pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1. Ashabul furudh
yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari:
Yang dapat bagian
½ harta:
a. Anak perempuan kalau sendiri
b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e. Suami
Yang mendapat
bagian ¼ harta:
a. Suami dengan anak atau cucu
b. Isteri atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
Yang mendapat
1/8:
a. Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.
Yang mendapat
2/3:
a. dua anak perempuan atau lebih
b. dua cucu perempuan atau lebih
c. dua saudara perempuan kandung atau lebih
d. dua saudara perempuan seayah atau lebih
Yang mendapat
1/3:
a. Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah
atau seibu.
b. Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
Yang mendapat
1/6:
a. Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung
atau perempuan seibu.
b. Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
c. Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
d. Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan
kandung
e. Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan
kandung.
f. Ayah bersama anak lk atau cucu lk
g. Kakek jika tidak ada ayah
h. Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
2. Ahli waris ashobah
yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan
bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi,
ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu
Ashobah binafsihi
adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak
laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah keatas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan
saudaranya:
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara
laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Menghabiskan
bagian tertentu:
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih
(2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
C. HARTA
YANG HARUS DIKELUARKAN
Harta yang harus
dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:
1. Biaya jenazah
2. Utang yang belum dibayar
3. Zakar yang belum dikeluarkan
4. Wasiat
D. Hajib
dan Mahjub
1. Nenek dari
garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
2. Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
3. Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a. anak kandung
laki/perempuan
b. cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c. bapak
d. kakek
4. Saudara seayah
baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh:
a. ayah
b. anak laki-laki kandung
c. cucu laki-laki dari garis laki-laki
d. Saudara laki-laki kandung
5. Saudara laki-laki/perempuan
kandung gugur haknya oleh:
a. anak laki-laki
b. cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
c. ayah
6. Jika semua
ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah:
a. suami
b. ayah
c. anak laki-laki
7. Jika semua
ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
a. Isteri
b. Anak perempuan
c. Cucu perempuan
d. Ibu
e. Saudara perempuan kandung
8. Urutan pembagian
antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah
dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah:
a. Saudara
laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )
b. Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung
c. Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
d. Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.
e. Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts
f. Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung
g. Paman kandung menggugurkan paman seayah
h. Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung
i. Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah
j. Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung
k. Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.
demikian seterusnya.
E. Warisan
dalam UU No 7 Tahun 1989
Hukum waris dalam
Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris
ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak
hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah
hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa
memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci
Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Dalam Undang undang
no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang
tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri
atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang
pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum
yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.
F. Cara
menghitung dan membagikan warisan
Soal:
A meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000,00. Ahli waris terdiri dari kakek,
bapak, dan 2 anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab:
- Ayah dapat bagian 1/6 x Rp 66.000.000,00 = Rp 11.000.000,00
- 2 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000,00 - Rp 11.000.000,00= Rp 55.000.000,00
- Bagian masing-masing anak laki-laki adalah Rp 55.000.000,00 / 2 = Rp 27.500.000,00
- Kakek terhalang oleh ayah.
|